Jumat 16 Mar 2018 01:11 WIB

Sandiaga Segera Atasi PSO PD Dharma Jaya

Dokumen pencairan PSO PD Dharma Jaya baru masuk ke BPKD pada 27 Februari

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan untuk mengatasi masalah sulitnya pencairan dana public service obligation (PSO) untuk PD Dharma Jaya. Ia mengatakan dana itu akan cair dalam satu hingga dua hari mendatang.

"Kalau dari Pak Michael harusnya udah keluar ya, satu (sampai) dua hari katanya. Satu (sampai) dua hari udah keluar," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3) malam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi mengatakan dana public service obligation (PSO) untuk PD Dharma Jaya memang belum bisa dicairkan karena dokumen pencairan baru masuk ke BPKD pada 27 Februari.

"Ya belum cair kan memang prosesnya baru masuk di BPKD hari kemarin," kata Michael di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Menurut Michael, pencairan dana ini terkesan lambat karena proposal yang dibuat masih mengacu pada regulasi yang lama. Akibatnya, dokumen itu harus dikembalikan untuk diperbaiki.

Michael menceritakan, Marina memang sudah melakukan pembicaraan dengan Sandiaga terkait pemberian dana PSO pada November. Hasilnya, Sandiaga menjanjikan dana PSO sebesar Rp 41 miliar untuk PD Dharma Jaya.

Hasil rapat itu tidak bisa langsung dibuat berita acara sebagai dokumen pencairan sebelum adanya pergub yang mengatur. Pada 2 Februari, diterbitkanlah Pergub Nomor 6 tahun 2018 sebagai pedoman pencairan dana PSO bulan November-Desember.

Pergub itu disusul dengan perjanjian kerja sama antara PD Dharma Jaya, Dinas KPKP dan PT Food Station Tjipinang Jaya pada 9 Februari. Di dalamnya dinyatakan bahwa pembelian bahan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu.

Setelah PKS itu ditandatangani, Marina membuat proposal pengusulan ke Dinas KPKP. Proposal itu baru masuk ke BPKD pada 27 Februari.

"(Setelah masuk) diperiksa dong, lengkap enggak nih data? Contohnya PKS berdasarkan pergub yang baru atau yang lama. Pergubnya sudah terbit yang baru, ditulisnya masih yang lama," kata dia.

Akibat kesalahan ini, proposal pun dikembalikan pada 8 Maret untuk diperbaiki. Dokumen itu baru kembali ke BPKD pada 13 Maret.

"Baru 13 Maret-nya saya proses kemarin, hari ini mungkin baru bisa cair kalau lengkap semua," kata dia.

Michael menjelaskan, total dana yang akan dicairkan mencapai Rp 54 miliar. Sebanyak Rp 13 miliar merupakan dana untuk tagihan bulan November-Desember 2017. Sisanya sebesar Rp 41 miliar merupakan uang muka untuk periode 2018. Ia mengatakan dana itu bisa dicairkan apabila semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement