REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Syariat Islam Aceh dikabarkan tengah mewacanakan penerapan hukum pancung bagi pelaku kejahatan berat tertentu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto turut angkat bicara soal hal tersebut. Setyo mengakui, Aceh merupakan daerah khusus, namun yang berlaku masih hukum nasional.
"Selama hukum nasional itu diberlakukan disana dan di sana ada aturan syariah dan tidak bertentangan dgn situasi masyarakat berbangsa dan bernegara saya kira kita berlakukan hukum nasional," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Setyo mengatakan, saat ini, Aceh pun sudah menerapkan hukum khusus, di antaranya hukum cambuk. Namun, soal hukum pancung, menurutnya harus dipertimbangkan secara mendalam. Setyo mengatakan, sebaiknya tetap melihat kembali bagaimana tujuan hukum di Indonesia.
"Kita kembali ke esensi filosofi hukum di indonesia bukan balas dendam, darah dibalas darah, kepala dibalas kepala bukan," katanya.
Hukum di Indonesia, lanjut Setyo, harus berfungsi untuk pembinaan. Sehingga, penerapan hukum yang menimbulkan adanya dendam sebaiknya tidak diterapkan. "Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan akan dikembalikan ke masyarakat," ucap Setyo.
Di Aceh, polisi yang menegakkan hukum nasional adalah petugas Polri seperti di daerah lainnya. Sementara untuk hukum syariah, ditegakkan oleh polisi syariah.