REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Revisi Undang-Undang nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak perlu dipermasalahkan. Proses pembahasan RUU ini segera mendekati tahap final.
"Jangan diributkan, nggak perlu dipermasalahkan karena seluruh dunia juga menganut ini. Sekarang UU itu sedang diselesaikan," kata Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut dia, pemberantasan terorisme harus dilakukan secara total. Artinya, lanjutnya, kepolisian perlu diperkuat dengan TNI. Bahkan, masyarakat juga dapat dilibatkan untuk melawan terorisme, salah satunya dengan melaporkan kecurigaan terhadap terduga pelaku kepada RT/RW setempat sebagai bentuk dari deteksi dini.
“Kita menyusun UU, merevisi UU kita maka revisinya juga harus mengisyaratkan melawan terorisme dengan cara total. Kalau total berarti polisi diperkuat dengan TNI nggak masalah. Bahkan seluruh masyarakat dilibatkan melawan terorisme," jelas Wiranto.
Ia mengatakan, tindak kejahatan terorisme terjadi di berbagai negara dengan menargetkan seluruh aparat keamanan serta masyarakat. Karena itu, pemberantasan terorisme harus dilakukan secara total.
Wiranto menyebut Indonesia sangat maju dalam langkah penanggulangan terorisme. Berbagai kerjasama pemberantasan terorisme dengan negara-negara lain pun juga telah terjalin.
"Bahkan kita menjadi pelopor dalam rangka mengajak negara lain melakukan kerja sama penanggulangan terorisme kita motong jalur logistik atau pendanaan terorisme itu," tambahnya.