REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengingatkan kewajiban perusahaan sawit untuk ikut Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) agar tidak kena sanksi. Gubernur Kaltara Irianto di Tanjung Selor, Jumat (16/3) menyatakan bahwa perintah bisa memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin jika masalah proper diabaikan karena termasuk komitmen pengelolaan lingkungan.
Hal itu, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari 13 perusahaan kelapa sawit di daerah setempat, baru empat yang ikut proper.
Irianto mengatakan, proper penting bagi penilaian kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan. Nantinya akan ketahuan perusahaan terbaik (bendera emas) dalam pengelolaan lingkungan hingga bendera merah untuk kurang baik dan bendera hitam untuk perusahaan terburuk dalam pengelolaan lingkungan.
Hal sama sebelumnya diutarakan saat dia melantik pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Provinsi Kaltara di Swiss Belt Hotel Tarakan, akhir Februari 2018. Ia mengajak pengurus GAPKI Provinsi Kaltara untuk patuh pada aturan agar produksi kelapa sawit lebih meningkat lagi seiring dengan kemajuan kesejahteraan petani.
Oleh karena itu, Irianto menegaskan pengurus GAPKI sebaiknya dari kalangan petani kelapa sawit supaya memahami kesejahteraan karyawan dan isu lingkungan dengan mengikuti proper tersebut. Dia menyatakan ada 13 perusahaan kelapa sawit dengan volume besar yang terdaftar di Kaltara. Namun baru empat perusahaan di antaranya yang mengikuti proper.
Ada tiga aspek yang dinilai pada proper yaitu pengelolaan kualitas air, pengelolaan kualitas udara, dan pengelolaan limbah. Apabila perusahaan kelapa sawit tidak ikut proper maka dapat diberikan sanksi, di antaranya pencabutan izin operasi.
Ia juga menyinggung soal lahan di daerahnya yang ditanami kelapa sawit 210 ribu hektare dan 850 hektare, di antaranya izin operasinya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten setempat. Namun, dia mengingatkan, pengelolaan kelapa sawit harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Perusahaan kelapa sawit dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan menyediakan lapangan kerja.