Jumat 16 Mar 2018 10:13 WIB

Polda Metro Jaya Penjarakan Penipu Mengaku Staf Kepresidenan

SK melakukan penipuan sejak 2007

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial SK, yang mengaku sebagai staf kepresidenan. Ia juga mengaku bisa membuat ID Card palsu bagi para korbannya.

"Tersangka SK ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya saat tersangka sedang beristirahat. Rumahnya di Gading Serpong, Tangerang, Banten," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang sempat viral di media sosial. Akhirnya, aksi yang sudah SK jalankan sejak 2014 itu, terbongkar. Ia memulai penipuannya itu, sejak ia mengenal tersangka H (masih DPO) pada 2007.

"Tersangka melakukan aksi sejak 2014 ketika dia bertemu dengan H yang kini masih DPO. Dia berkenalan dengan H sekitar tahun 2007. H menawarkan SK atribut staf khusus kepresidenan dengan harga Rp 5 juta," beber Ade.

H merupakan dalang intelektual di balik semua aksi penipuan tersebut. Atribut yang dipakai oleh SK ini, digunakan untuk mendekati pengusaha di daerah. Adapun atribut yang didapatkan SK dari H adalah lencana, kartu identitas, dan emblem yang bertuliskan Staf Khusus Kepresidenan.

"Pengusaha pasti senang memiliki kenalan anggota staf khusus presiden, bisa jadi supaya usahanya aman. Dia hidup dari situ, dari kenalan satu pengusaha ke pengusaha lain," ungkap Ade.

Polisi berhasil mengamankan puluhan identitas palsu termasuk senjata api ilegal beserta peluru karet tanpa dokumen resmi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement