Jumat 16 Mar 2018 11:48 WIB

Tetap Proses Kasus JR Saragih, Ini Penjelasan Polri

Karena kasusnya terkait dengan pemilu maka tetap diproses selama 14 hari.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
JR Saragih (kedua kiri)
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
JR Saragih (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito menyatakan akan menunda kasus calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak selama proses pilkada berlangsung. Namun, Polda Sumatra Utara menetapkan calon gubernur Sumatra Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.

Terkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, kasus diproses karena pidana yang dilakukan berkaitan dengan pemilu. Setyo menjelaskan, pada Kamis (15/3), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut telah melakukan gelar perkara.

Dari hasil tersebut ditemukan bukti penggunaan ijazah palsu oleh JR Saragih. Gakkumdu merupakan penegak hukum gabungan Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu khusus untuk urusan pemilu.

Sehingga, dari unsur Polri, yakni Direktorat Kriminal Umum, memutuskan untuk memproses kasus tersebut. "Karena mengingat ini terkait dengan UU Pemilu, diberikan waktu 14 hari. Oleh sebab itu, harus cepat ditangani," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

Hal ini berbeda dengan pernyataan Kapolri. Menurut Setyo, benar bahwa Polri menunda kasus calon kepala daerah. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan pemilu dan terbukti oleh Gakkumdu, kasus ini tetap diproses dengan jangka waktu 14 hari.

Penundaan, kata Setyo, tidak berlaku untuk kasus berkaitan dengan pemilu dan operasi tangkap tangan (OTT). "Ini tindak pidana pemilu. Kalau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan pemilu kita tunda, ya. Misalnya dilaporkan calon melakukan penipuan penggelepan atau perbuatan tidak menyenangkan, kita tunda nanti setelah pelantikan baru kita proses," ucap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, JR Saragih diduga menggunakan data yang dipalsukan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bersama calon wakilnya, Ance Selian. Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat. Ia sempat tidak diloloskan oleh KPUD Sumut. Setelah melakukan banding, ia hampir lolos. Namun, karena kasus ini, Saragih pun batal lolos sebagai calon gubernur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement