Jumat 16 Mar 2018 12:51 WIB

Larang Cadar, IAIN Bukittinggi Siap Diperiksa Ombudsman

IAIN Bukittinggi mengklami larangan cadar sudah sesuai prosedur

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri yang terpaksa libur mengajar karena keputusannya bercadar. Hayati saat mengikuti wisuda doktor di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3). Wisuda juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto: Humas UNP
Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri yang terpaksa libur mengajar karena keputusannya bercadar. Hayati saat mengikuti wisuda doktor di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3). Wisuda juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pimpinan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi siap menerima tim Ombudsman RI yang akan melakukan pemeriksaan terkait kebijakan tentang penggunaan cadar di dalam kawasan kampus. Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida menilai, seluruh proses administrasi terkait imbauan bagi dosen dan mahasisiwi untuk mengikuti aturan berbusana di dalam kampus sudah dijalankan.

"Menurut kami, kami sudah menjalankan prosedur. Tahapan sudah kami ikuti, imbauan, pembinaan, dan administrasi lain," kata Ridha di kantornya, Jumat (16/3).

Ia menambahkan, bila Ombudsman melihat dari perspektif lain berdasarkan laporan pelapor, maka pihaknya siap memberikan klarifikasi. Ombudsman sendiri menerima laporan dari Dr Hayati Syafri, selaku dosen IAIN Bukittinggi yang diminta libur mengajar karena keputusannya dalam menggunakan cadar.

"Kalau ada perspektif lain di luar itu, kami siap," kata Ridha.

Pihak Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat menyatakan akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dalam waktu dekat. Kedatangan Ombudsman ke IAIN Bukittinggi untuk menindaklanjuti laporan Hayati Syafri, seorang dosen perempuan yang tidak diberikan jam mengajar pada semester ini karena keputusannya dalam mengenakan cadar.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, bila dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materiil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, maka pekan depan pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi bisa dilakukan. Adel mengatakan, kunjungannya ke IAIN Bukittinggi nantinya untuk meminta keterangan dekan dan rektor terkait kebijakan pengaturan pengenaan cadar di dalam lingkungan kampus.

Ombudsman akan melihat adanya celah maladministrasi pihak kampus dalam menerbitkan imbauan bagi civitas akademika dalam berbusana, khususnya yang berkaitan dengan cadar. Apalagi, lanjut Adel, imbasnya adalah tidak diberikannya jam mengajar bagi Hayati berlaku per semester genap tahun ajaran 2017/2108 ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement