REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo menilai langkah pemerintah pusat yang menurunkan pajak bagi pelaku UKM akan mendorong geliat ekonomi nasional. Ini karena beban tarif pajak satu persen akan berkurang.
"Dengan turunnya pph UKM, akan mengurangi beban pelaku usaha yang dulunya dikenakan tarif pajak satu persen," kata Braman usai menghadiri kegiatan Temu Konsultasi "Peningkatan Produktivitas Koperasi di Sektor Riil" di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/3).
Baca juga, Presiden Jokowi: Pajak UKM akan Diturunkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi momentum baik bagi LPDB untuk semakin semangat membuka akses pembiayaan atau peminjaman kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Yakni dengan cara membangun sinergitas bersama stakeholder terkait seperti Dinas Koperasi Provinsi atau Lembaga Penjaminan yang ada di pusat maupun daerah.
Pada 2018, target penyaluran dana bergulir LPDB untuk Koperasi dan UMKM adalah sebesar Rp 1,2 triliun. Pelaksanaannya dilakukan melalui dua skema, yaitu pola konvensional dengan porsi sebesar Rp 750 miliar dan pola syariah sebesar Rp 450 miliar.
Selain itu, LPDB juga memiliki memiliki suku bunga yang sangat rendah. Untuk simpan pinjam dikenakan bunga tujuh persen, sektor riil lima persen, dan program Nawacita 4,5 persen. "Dengan bunga rendah dari LPDB, pelaku UKM bisa lebih bergeliat lagi," kata Braman dilansir siaran pers yang diterima Republika.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tarif pajak penghasilan (pph) final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada akhir Maret 2018 ini.