REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tetap melanjutkan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan calon gubernur Sumatera Utara, JR Saragih. Terkait hal tersebut, Polri membantah melakukan tebang pilih.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan kasus yang ditunda yang terkait dengan calon adalah semua kasus yang ditangani Polri. Kecuali OTT pada saat menggunakan politik uang dan tindak pidana pemilu.
"Saya kira bukan suatu tebang pilih atau pilih kasih tapi Polri menghormati demokrasi yang esensinya pemilu," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Proses hukum yang dijalankan pada JR Saragih, kata Setyo merupakan proses hukum yang harus dilanjutkan. Pasalnya, Sentra Gakkumdu telah menemukan adanya bukti menyangkut dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai kepala daerah. Untuk itu, kasusnya tetap diteruskan.
"JR saragih dia dikenakan pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yaitu diduga sudah menggunakan surat palsu atau tertanda palsu Disdik DKI Jakarta dalam rangka legalisir fotokopi ijazah SMA-nya," ujar Setyo.
JR Saragih adalah calon gubernur Sumut bersama calon wakilnya, Ance Selian. Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat. Ia sempat tidak diloloskan oleh KPUD Sumut, setelah melakukan banding, ia hampir lolos. Namun, karena kasus ini, Saragih pun kembali batal lolos.