Jumat 16 Mar 2018 15:20 WIB

MK Jamin Independensi Saat Uji Materi UU MD3

Pada Kamis (8/3), MK telah menggelar sidang pendahuluan.

Kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 menjelskan saat  sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 menjelskan saat sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin akan memproses permohonan uji materi UU MD3 dengan menjaga independensi dan ketidakberpihakan atau imparsialitas. MK berjanji tidak tidak terpengaruh oleh berbagai pihak.

"MK memastikan akan memproses permohonan uji materi dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (16/3).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, dalam hal ini posisi MK hanya sebatas menanggapi penolakan masyarakat terhadap UU MD3 yang kemudian ditempuh melalui pengajuan permohonan uji materi ke MK. "Permohonan yang diajukan ke MK tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Fajar.

Pada Kamis (8/3) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia. Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement