REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin akan memproses permohonan uji materi UU MD3 dengan menjaga independensi dan ketidakberpihakan atau imparsialitas. MK berjanji tidak tidak terpengaruh oleh berbagai pihak.
"MK memastikan akan memproses permohonan uji materi dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (16/3).
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, dalam hal ini posisi MK hanya sebatas menanggapi penolakan masyarakat terhadap UU MD3 yang kemudian ditempuh melalui pengajuan permohonan uji materi ke MK. "Permohonan yang diajukan ke MK tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Fajar.
Pada Kamis (8/3) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia. Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).