REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah JR Saragih di Pemilihan Gubernur Sumatra Utara kian Tertatih. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur (cagub) Sumatra Utara.
Bahkan Polda Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Menyikapi hal tersebut, Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan Partai Demokrat kini tengah mendalami terkait info penetapan tersangka tersebut dan berencana akan melakukan praperadilan.
"Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (16/3).
Hinca menambahkan, proses peradilan pada aspek Hukum Administrasi Negara sedang berlangsung dan pihaknya kini tinggal menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pekan depan. Hinca menilai bahwa penetapan JR Saragih sebagai tersangka kental aroma politis.
"Sebaiknya polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara menetapkan cagub Sumut JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. JR Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat.
Ia sempat tidak diloloskan oleh KPUD Sumut, setelah mengajukan banding, ia hampir lolos. Namun, karena kasus ini, JR Saragih pun batal lolos sebagai calon gubernur.