Jumat 16 Mar 2018 16:16 WIB

Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum Kepada JR Saragih

Hinca menilai bahwa penetapan JR Saragih sebagai tersangka kental aroma politis

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Sekertaris Jendral Partai Demokrat - Hinca Panjaitan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekertaris Jendral Partai Demokrat - Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah JR Saragih di Pemilihan Gubernur Sumatra Utara kian Tertatih. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur (cagub) Sumatra Utara.

Bahkan Polda Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Menyikapi hal tersebut, Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan Partai Demokrat kini tengah mendalami terkait info penetapan tersangka tersebut dan berencana akan melakukan praperadilan.

"Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (16/3).

Hinca menambahkan, proses peradilan pada aspek Hukum Administrasi Negara sedang berlangsung dan pihaknya kini tinggal menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pekan depan. Hinca menilai bahwa penetapan JR Saragih sebagai tersangka kental aroma politis.

"Sebaiknya polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu," ujarnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara menetapkan cagub Sumut JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. JR Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat.

Ia sempat tidak diloloskan oleh KPUD Sumut, setelah mengajukan banding, ia hampir lolos. Namun, karena kasus ini, JR Saragih pun batal lolos sebagai calon gubernur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement