REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Syukri M Yusuf membantah kabar penerapan hukum pancung di Aceh.
Ia memberikan klarifikasi terkait wacana yang menyeret namanya. Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (16/3), Syukri menegaskan tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukum pancung.
"Yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qisas mau diberlakukan," kata dia. Syukri mengatakan, pernyataan ini sangat normatif.
Ia menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh. Sejauh ini wacana penelitian tentang hukum qisas belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.
Menurut dia, berita yang beredar telah berlebihan. Seolah-olah ia mengeluarkan pernyataan bahwa Aceh akan menerapkan hukum pancung. "Itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh," kata dia.