Jumat 16 Mar 2018 17:29 WIB

Polisi Tangkap Pengembang Rumah Pemodal Uang Palsu

Penyidik sudah mengintai sindikat Jakarta-Jawa Barat ini selama satu bulan.

Red: Teguh Firmansyah
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pemodal pembuatan uang palsu yang berlatar belakang sebagai pengembang rumah.

"Tersangka SY yang merupakan pemodal pembuatan uang palsu adalah pengembang rumah kampung," kata Kepala Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, dari pekerjaannya sebagai pengembang rumah, SY menggelontorkan dana Rp 50 juta kepada tersangka Ng alias A dan SP alias R untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016.

Dalam kasus ini, selain menangkap SY, penyidik juga menangkap lima tersangka lainnya. Penyidik sudah mengintai sindikat Jakarta-Jawa Barat ini selama satu bulan.