REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), mengatakan ada dugaan penggunaan dokumen palsu oleh JR Saragih saat melakukan pendaftaran sebagai Calon Gubernur (Cagub). Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka penggunaan dokumen palsu untuk pendanaan Cagub Pilkada Sumut 2018.
"Soal status tersangka ini terkait penggunaan dokumen palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Cagub Sumut," ujar Syafrida ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/3) sore.
Syafrida lantas menjelaskan kronologis sebelum penetapan status tersangka itu. Sebelumnya, ada laporan dari salah satu warga bernama N Hadi tentang dugaan penggunaan dokumen palsu oleh JR Saragih.
Dokumen ini digunakan untuk mendaftar sebagai Cagub Sumut. Setelah ada laporan tersebut, pihak sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari Polda Sumut, Bawaslu Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut menyimpulkan bahwa laporan bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Saat itu, kami melakukan pemanggilan kepada Pak JR Saragih dan KPU Sumut, pelapor dan sejumlah saksi. Setelah semua diperiksa dan ada penyitaan dokumen yang diduga dipalsukan, kemudian kasus itu dinyatakan memenuhi unsur tindakan pidana penggunaan dokumen palsu tadi," jelas Syafrida.
Usai proses itu, Bawaslu dan sentra Gakkumdu sepakat meneruskan kasus ini ke kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. "Penetapan tersangka atas JR Saragih murni menjadi wewenang Polda Sumut," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi,Setyo Wasisto, menjelaskan, JR Saragih diduga menggunakan data yang dipalsukan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bersama calon wakilnya, Ance Selian. Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat. Ia sempat tidak diloloskan oleh KPU Sumut. Setelah melakukan banding, ia hampir lolos. Namun, karena kasus ini, Saragih pun batal lolos sebagai calon gubernur.