Jumat 16 Mar 2018 17:57 WIB

Bawaslu: Saat Sidang, JR Saragih Bisa Tunjukkan Ijazah Asli

JR Saragih dapat menunjukkan ijazah SMA ketika menjalani sidang sengketa di Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3).
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan menjelaskan kronologis sebelum JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka penggunaan dokumen palsu dalam pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) Pilkada Sumut 2018. Sebelumnya JR Saragih dapat menunjukkan ijazah SMA nya ketika menjalani sidang sengketa di Bawaslu Sumut.

Menurut Syafrida, usai ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai Cagub Sumut oleh KPU setempat, JR Saragih mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Objek gugatan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) KPU Sumut mengenai penetapan Cagub-Cawagub Pilkada 2018. Ketika gugatan sudah mulai disidangkan, Bawaslu sempat meminta pihak JR Saragih untuk menunjukkan ijazah SMA yang asli.

"Berdasarkan hal itulah kami membuat putusan, sebab saat sidang JR Saragih bisa menunjukkan ijazah asli. Dengan begitu, kamimemandang ada proses yang kurang tepat oleh KPU dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan. Kemudian kami perintahkan kepada KPU dan JR Saragih melakukan legalisasi ijazah secara bersama-sama ke dinas pendidikan yang berwenang melakukan legalisasi ijazah bagi sekolah yang sudah tutup," jelas Syafrida ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/3) sore.

Ketika proses legalisasi itulah ada informasi kehilangan ijazah oleh pihak JR Saragih. Kemudian, lanjut Syafrida, kondisi itu segera ditangani oleh yang bersangkutan.

"Kemudian diurus oleh Pak Saragih dan dokumen itu bisa digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI). Terkait itu kami tidak bisa mencampuri, sebab seyogyanya yang bisa menilai adalah KPU. Apakah KPU menganggap SKPI itu bisa dijadikan dasar sebagai pemenuhan syarat pencalonan JR Saragih atau tidak, " tegas Syafrida.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa berdasarkan laporan panwaslu setempat, tidak ada perbedaan antara dokumen fotokopi ijazah yang digunakan JE Saragih untuk mendaftar di Pilkada Kabupaten Simalungun sebelumnya dengan dokumen fotokopi ijazah yang disampaikan ke KPU Sumut untuk pendaftaran cagub. Dokumen fotokopi ijazah yang digunakan sama-sama fotokopi ijazah SMA Ikhlas Prasasti, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Jadi, sebenarnya tak ada dokumen beda. Cuma yang beda itu, legalisasinya. Saat Pilkada Simalungun lalu, legalisasi dilakukan secara benar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Sementara untukpilgub ini, mereka melakukan legalisasi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Diduga, karena hal ini maka KPU menyatakan syarat pencalonan JR Saragih tidak memenuhi syarat pada penetapan peserta Pilkada Sumut yang dilakukan sebelumnya, " tambah Syafrida.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi,Setyo Wasisto, menjelaskan, JR Saragih diduga menggunakan data yang dipalsukan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bersama calon wakilnya, Ance Selian. Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat. Ia sempat tidak diloloskan oleh KPU Sumut. Setelah melakukan banding, ia hampir lolos. Namun, karena kasus ini, Saragih pun batal lolos sebagai calon gubernur.

(Baca: Penjelasan Bawaslu Soal Kasus Dokumen Palsu JR Saragih)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement