REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu dekat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) segera melakukan sertifikasi kepada petugas amil zakat. Langkah ini dilakukan agar pengelolaanya semakin profesional.
Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga sertifikasi nasional. "Kami akan lakukan pendidikan dan lakukan tes sertifikasi untuk jadi amil zakat," ujarnya saat konferensi pers Rakernas 2018 di Kantor Baznas, Jakarta, Jumat (16/3).
Ia menjelaskan, sertifikasi petugas amil zakat ini tak sebatas pada pegawai Baznas. Di mana, masyarakat umum bisa ikut mendaftar. "Bisa juga dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan menerima publik yang ingin mendaftar," ucap dia.
Noor menuturkan Amil Zakat yang mendapat sertifikat tidak serta merta menjadi petugas pengelola lembaga zakat.
" Tidak diharuskan jadi Amil, tapi ini semacam kursus," kata dia.
Rencana sertifikasi petugas Amil Zakat akan dibahas di rapat kerja nasional (Rakernas) BAZNAS di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali selama tiga hari dari 21 Maret hingga 23 Maret 2018. Baznas juga akan berupaya menciptakan pengelolaan keuangan zakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Rakernas juga menjadi forum mensosialisasikan Peraturan Baznas (Perbaznas), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Baznas dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia," kata Zainul.
Sekretaris Baznas yang juga Ketua Panitia Rakernas 2018, Jaja Jaelani, menambahkan, rakernas juga akan membahas tata hubungan kerja Baznas dan LAZ dan manajemen sumber daya manusia (SDM) serta Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 & RKAT 2019. Rakernas juga akan mengupas soal mekanisme pengesahan RKAT Baznas kabupaten/kota oleh Baznas provinsi, sistem pengelolaan keuangan berbasis TIK, sistem pelaporan keuangan Baznas daerah berbasis Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) dan koneksitas sistem informasi LAZ dengan SIMBA.
Rakernas juga akan membahas audit keuangan pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan dan satuan pengawas internal, audit syariah, sistem dan prosedur pengelolaan aset, sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa, sistem tata persuratan dan dokumentasi. Termasuk sistem dan prosedur kehumasan dan keprotokolan, sistem penanganan pengaduan dan komplain dan sistem dan prosedur lainnya.
Jaja memaparkan, di bidang pengumpulan dan pendistribusian akan didiskusikan tentang manajemen penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), manajemen program pendistribusian dan pendayagunaan, termasuk pengukuran Indeks Desa Zakat (IDZ) untuk calon program Zakat Community Development (ZCD), koordinasi dan sinergi program antara Baznas, Baznas daerah dan LAZ, pengukuran IZN pada Baznas dan LAZ.