Jumat 16 Mar 2018 21:36 WIB

'Cuti Melahirkan ASN Pria tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI'

Wagub Sandiaga Uno mengatakan, cuti melahirkan ASN pria tak ganggu kinerja Pemprov.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, ketentuan cuti melahirkan bagi aparat sipil negara (ASN) pria tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Pemprov DKI Jakarta menginginkan saat program tersebut dijalankan akan terjalin kerjasama dalam sistem kepemerintahan.

"Kan kita gak pernah mendukung superman selalu super team jadi selalu bangun timnya. Kalau ada yang lagi cuti ya selalu bekerjasama," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Menurut Sandi, program tersebut telah menjadi rencana kerja dari pemerintahan Anies-Sandi. "Kita memang sudah dari lama memberikan janji untuk masa keemasan itu. Sebelum dan setelah melahirkan itu ayah dan ibu bisa bekerjasama untuk minggu pertama kelahiran bayinya," ujarnya.

Sandi menjelaskan, program tersebut telah memiliki payung hukum dari pemerintah pusat setelah diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, pelaksanaan program tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Pergubnya udah keluar nantipak Syamsudin yang sampaikan. Tapi intinya kita ikutin bagaimana yang digariskan oleh pemerintah pusat kita sesuaikan," tambah Sandi.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur ketentuan cuti melahirkan bagi aparat sipil negara (ASN) pria. Program ini sudah menjadi janji kampanye Anies-Sandi dan telah masuk dalam rencana kerja mereka setelah memimpin Pemprov DKI.

"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Program itu kini memiliki payung hukum dari pemerintah pusat setelah diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sandiaga, Pemprov DKI juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 15 tahun 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement