Jumat 16 Mar 2018 23:50 WIB

Pengedar Obat Sediaan Farmasi Ditangkap di Indramayu

Barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 24.741 butir.

Ilustrasi.
Foto: flickr
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk pengedar berbagai obat sediaan farmasi tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 24.741 butir.

"Yang kita amankan yaitu RH (48) pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Jumat (16/3).

Dia mengatakan RH merupakan warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan yang bersangkutan kedapatan mengedarkan ribuan obat ke masyarakat.

Dari tangan pelaku jajaran Polres Indramayu berhasil menyita barang bukti sebanyak 24.741 butir obat keras yang siap edar.

"Puluhan ribu obat keras itu antara lain jenis Tramadol, Heximer, Trihex, Double L, serta Tramadol Stronginal. Obat-obat keras ini merupakan stok barang milik tersangka yang akan distribusikan kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Patrol," ujarnys.

Arif mengatakan dari pengakuan RH mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dibeberapa toko di Jakarta dan kemudian obat tersebut diperjualbelikan di Indramayu.

Tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari lima bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar. "Setiap transaksi satu paket berisi lima butir obat-obatan yang dijual. Dari situ RH mendapat keuntungan 4.000 rupiah," tuturnya.

"Dalam sebulan RH bisa mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya sekitar kecamatan Patrol saja. Selain menjual tersangka juga mengaku mengkonsumsinya sendiria," kata Arif.

Atas perbuatannya RH melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement