REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang diketahui membawa senjata api (senpi). Pria tersebut membawa jenis FN tanpa dilengkapi surat izin.
"Penangkapan ini dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api seharga Rp10 juta," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Sukiyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/3) malam.
Ia mengatakan informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria yang diduga sebagai penbawa senjata api ilegal itu. Saat mengetahui pria itu sedang minum kopi di salah satu kafe yang berlokasi di dekat Lapangan Grendeng, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Jumat (16/3), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas segera menghampirinya.
Selanjutnya petugas menggeledah tas yang dibawa pria itu, hingga akhirnya ditemukan sepucuk senjata api jenis FN berikut enam butir peluru di dalam magasinnya. Oleh karena itu, petugas membawa pria tersebut ke Markas Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena yang bersangkutan tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata api.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api jenis FN Sig Sauer buatan Jerman berwarna hitam dengan gagang warna cokelat, enam butir peluru 9 milimeter buatan Pindad, "holster" (tempat penyimpan pistol) warna cokelat, dan tas warna cokelat.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, pria berinisial DIP (43) itu mengaku berasal dari Pati dan berdomisili di Adiwerna, Tegal. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyumas," kata Kapolres.