REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya melaporkan perjalanan yang dilakukan ke Jepang beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.
"Itu sekitar tiga minggu yang lalu. kebetulan karena kan waktu trip bulan Februari dibiayai pemerintah jelang. Jadi menurut kajian di internal itu adalah bentuk gratifikasi kita laporkan ke KPK," kata Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3) malam.
Sandi menuturkan, hal tersebut merupakan sebuah bentuk transparasi Pemprov kepada masyarakat. Dan juga memberikan contoh adanya tata kelola yang baik oleh pemerintah kepada masyarakat.
"Harus seperti itu (melaporkan segala bentuk gratifikasi), kita harus memberikan contoh kepada semua bahwa kita tata kelola yang baik, transparansi, dan pengungkapan yang secara full," tambahnya.
Oleh karena itu, Pemprov rutin menyerahkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Nantinya, lanjut Sandi, tergantung keputusan KPK bagaimana menindaklanjuti laporan gratifikasi tersebut.
"Saya menyerahkan gtratifikasi hampir setiap hari. Bahwa itu (gratifikasi) adalah keputusan KPK nanti seperti apa untuk mencatatnya," tambah Sandi.
Sebelumnya, Sandi melaporkan usai kunjungannya ke Jepang selama lima hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungannya tersebut diundang oleh pemerintah Jepang.
"Jadi saya juga baru tahu hari ini dibawa harus melaporkan ini ke KPK karena saya dibayarin tiketnya dan hotel," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2).
Dia sudah memberikan pernyataan dan mendatangi laporan ke KPK bahwa kunjungan ini dibiayai pemerintahan Jepang. "Semuanya dibayarin oleh pemerintah Jepang, hotel dibayarin dan mesti dilaporkan dan ternyata dikasih uang makan juga, jadi itu juga dilaporkan," kata Sandiaga.