REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengatakan, korban penjualan anak dibawah umur tengah dalam pengawasan pihak kepolisian. Anak tersebut diketahui berinisial C dan masih berusia 16 tahun. Ia diketahui dibawa dari Garut, Jawa Barat dan ditemukan di Jakarta pada Selasa (13/3) lalu.
Ai mengatakan, KPAI terus melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diusut tuntas. Oleh sebab itu, KPAI akan terus mendorong proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, walaupun saat ini belum ada pelaku yang diringkus dan kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Kalau proses hukum saya mendorong. Proses hukum trafficking ya, anak yang dieksploitasi kan ini masuknya dalam seks komersial dan harus mengikuti serangkaian proses hukum," kata AI kepada Republika, Jumat (16/3).
Selain itu, lanjut AI, pihak KPAI juga akan memohon untuk melakukan proses restitusi dan melakukan pemulihan psikologis, mental serta kesehatan korban. Sebab, sebelum memulangkan korban kepada pihak keluarga, KPAI harus memastikan terlebih dahulu kondisi psikologi korban.
"Karena justru kalau pulang dalam keadaan masih ketakutan dan ada akses dari luar (pelaku) mengambil (korban) kembali. Ini kan sesuatu yang sangat dilema untuk korban trafficking. Integrasinya harus didukung dengan kesiapan psikologis dan metalnya, dipastikan keamanan dia dalam kondisi saat ini," tambah AI.
Untuk itu, KPAI akan terus mendorong proses hukum terkait kasus tersebut. Dimana nantinya KPAI juga akan memohon restitusi agar pelaku mengganti rugi kerugian yang diderita oleh korban.
"KPAI konsen dalam hal yang pertama pemulihannya secara psikologis mental kesehatan dan kedua kita dorong upaya restitusinya. Ini tentu berbarengan ya lini hukumnya," tambah AI
"(Restitusi) Artinya bagaimana si para mucikari misalnya, karena kan trafficking ada sindikatnya itu juga terjerat hukum dan ganti rugi yang diderita oleh korban," kata AI.