REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Asma Dewi divonis pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
"Meskipun Asma Dewi dan ACTA selaku Kuasa Hukum sedang dalam posisi masih berpikir-pikir terhadap putusan," kata Wakil Ketua ACTA Akhmad Leksoni, Sabtu (17/3).
Meski demikian, Akhmad Leksoni mengatakan, ACTA tetap mengapresiasi atas vonis putusan 5 bulan 15 hari terhadap Asma Dewi oleh dengan dipotong masa tahanan, dan tanpa perintah masuk dalam tahanan. Menurut fakta persidangan Asma Dewi telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan 17 Maret 2018 atau selama 190 hari.
“Proses hukum yang dijalani Asma Dewi sejak sidang dakwaan 6 November 2017 sampai dengan putusan tanggal 15 Maret 2018 telah berjalan selama 130 hari," tambahnya.
Selain itu, Akhmad Laksono juga berharap agar hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi, masukan dan kritikan bagi pemerintah tetap mendapatkan ruang penghormatan. Hal itu sudah sesuai dengan prinsip kebebasan berdemokrasi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diatur dalam Undang-undang dan Undang-undang Dasar (UUD) NRI tahun 1945.
"Khususnya ketentuan pasal kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai kritik yang membangun," harapnya.
Akmad Leksono mengatkaan, ada hal yang menarik dalam sidang Asma Dewi. Salah satunya adalah pertimbangan Majelis Hakim, terdapat caption kalimat "rezim koplak" yang ditulis terdakwa dianggap sebagai penghinaan terhadap penguasa pemerintahan yang ada sekarang ini. Sementara komentar kata "edun" dianggap sebagai makna lain dari edan.
"Yang hal ini dianggap menjadi tindakan penghinaan kepada penguasa," tuturnya.