REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI -- Penyanyi Bollywood Daler Mehndi divonis dua tahun penjara pada Jumat (16/3) waktu setempat. Vonis dijatuhkan atas kasus tuduhan menyelundupkan orang ke Amerika Serikat saat ia melakukan tur di AS 20 tahun yang lalu.
Dikenal dengan lagu-lagunya yang ceria dan energik, Mehndi yang berusia 50 tahun memiliki beberapa lagu hit di Bollywood dalam bahasa aslinya yakni bahasa Punjabi. Dia populer di kalangan diaspora India di Amerika Serikat dan Kanada.
Penyanyi tersebut mengatakan di Twitter bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mehndi mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Saudaranya, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, meninggal tahun lalu.
Pengacara Mehndi mengatakan bahwa penyanyi tersebut telah diberi jaminan segera setelah diadili oleh pengadilan di Kota Patiala di negara bagian Punjab.
"... Saya memiliki keyakinan penuh kepada Tuhan bahwa kebenaran akan segera muncul," kata Mehndi di Twitter.