Sabtu 17 Mar 2018 17:09 WIB

Tim Ganjar Laporkan Empat Media Online ke Polisi

Empat media online disebut sebarkan hoaks yang rugikan Ganjar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dianggap telah menyebarkan berita- berita menyesatkan, empat media online dilaporkan ketua relawan pendukung calon gubernur (cagub) Ganjar Pranowo ke Polda Jawa Tengah.

Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata mengatakan, keempat media online yang dilaporkannya tersebut adalah Pantau.Com, Islamedia.Faith, Warta Riau dan Tajuk.co.id.

"Hari ini laporan pengaduan tersebut sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah," ungkap Wisnu di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/3).

Ia mengatakan, ke-empat media tersebut telah menyebarkan berita hoaks, yang menggiring opini publik bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el).

Pemberitaan di media tersebut dinilainya sangat merugikan Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur yang akan maju pada pemilihangubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018.

Tulisan yang dimuat empat media tersebutisinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo yang beberapa waktu lalu mengatakan akan ada penetapantersangka korupsi dari calon kepala daerah.

Padahal faktanya-- hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka yang dimaksud. "Ini sungguh hoaks dan tidak benar," tegasnya.

Wisnu juga menjelaskan, keempat media online tersebut menulis judul sama persis "Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo SebagaiTersangka?."

Tidak hanya judul yang sama persis, seluruhkalimat pada badan berita ini bahkan sangat mirip. Termasuk letak tanda bacanyajuga sama.

Meski judul berita tersebut diakhiri dengan tanda tanya, namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar Pranowo. "Ini bisa membingungkan masyarakat," tambahnya.

Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis. Bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media- media ini digerakkan oleh pihak- pihak tertentu.

Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka dia menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITEsehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.

Penyebarluasan berita hoaks yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat. "Oleh karena itu, ia pun berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Sebab jikaterlalu lama dibiarkan, maka ini bisa menyesatkan masyarakat," ujarnya.

Wisnu menambahkan sudah dua kali melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah, terkait berita- berita hoaks. Yang pertama, laporan terhadap akun Twitter @Ganjar2Periode yang isinya menyerang kompetitor Ganjar,Sudirman Said dengan isu SARA, tandasnya.

Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP AgungAris mengamini SPKT Polda Jawa Tengah telah menerima laporan pengaduan darirelawan pendukung cagub Ganjar Pranowo ini.

Atas pengaduan tersebut, kepolisian (red;Polda Jawa Tengah) akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masihmendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement