Ahad 18 Mar 2018 14:34 WIB

TNI AD Klarifikasi Pangkat Terakhir JR Saragih

JR Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM

Rep: Febrianto A. Saputro/ Red: Dwi Murdaningsih
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3).
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagub Sumut), Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) kembali menuai polemik. Setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatra Utara, kini kepangkatan terakhir JR Saragih selama di militer dipertanyakan.

Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa JR Saragih berpangkat terakhir kolonel sebelum akhirnya memutuskan untuk mundur dari militer. Terkait hal tersebut, Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) mengklarifikasi pendidikan dan kepangkatan JR Saragih semasa masih aktif berdinas di TNI AD.

"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi di bidang yang lain," kata Dispenad dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (18/3).

Dispenad menjelaskan, JR Saragih memulai karier di bidang militer dimulai dari pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) di lingkungan Akademi Militer selama satu tahun, hal tersebut berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama empat tahun.

"JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM," kata Dispenad.

Oleh karena itu, terkait adanya informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, TNI AD menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi.

Untuk diketahui, Polda Sumatra Utara menetapkan cagub Sumut JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. JR Saragih merupakan calon gubernur dari Partai Demokrat yang berpasangan dengan calon wakil gubernur, Ance Selian.

Pasangan JR Saragih - Ance sempat tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Setelah mengajukan banding, pasangan tersebut hampir lolos sebagai peserta pilkada Sumut. Namun, karena kasus ini, keduanya pun batal lolos sebagai cagub dan cawagub Sumut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement