Ahad 18 Mar 2018 17:03 WIB

Kebijakan Ganjil-Genap di Tol Japek Diklaim Sesuai Rencana

Kendaraan golongan I turun 36 persen atau 14.715 kendaraan.

Rep: Fergi nadira/ Red: Dwi Murdaningsih
Kendaraan mobil dengan nomor polisi ganjil memutar balik saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan mobil dengan nomor polisi ganjil memutar balik saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Evaluasi lima hari penerapan tiga paket kebijakan di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat diklaim berjalan sesuai rencana. Kepadatan kendaraan dari arah Cikampek dan Bekasi menuju Jakarta pada pukul 06.00-09.00 mengalami penurunan jumlah kendaraan.

"Khusus penerapan ganjil-genap bagi kendaraan golongan I mengalami penurunan hingga 36 persen atau 14.715 kendaraan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat jumpa pers dalam pemaparan evaluasi kebijakan, di Mega Bekasi City, Bekasi Selatan, Ahad (18/3).

Tiga paket kebijakan itu, Menhub membuat melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018. Aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V. Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin (12/3) lalu setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

"Jumlah lalu lintas kendaraan untuk atau golongan III, IV dan V juga berkurang hingga 61 persen. Pengendara truk menyiasatinya dengan berangkat di luar jadwal yang ditetapkan, semisal lebih pagi atau berangkat lebih siang. Sebab jumlah kendaraan semakin turun, maka laju kecepatan di sana juga naik 22 persen," ujar Menhub.

Kecepatan rata-rata yang awalnya menuju Jakarta sebesar 59,20 km/jam, naik menjadi 72,39 km/ jam. Lalu arah Cikampek yang awalnya 57,07 km/jam, kini berubah hingga 67,23 km/jam.

Menurut Menhub, ada tiga pola pengendara mobil golongan I dari Bekasi menuju Jakarta. Pertama, kata dia, berangkat lebih pagi untuk menghindari pemeriksaan petugas di gerbang tol. Kedua, berpindah ke gerbang tol yang lain seperti Gerbang Tol Tambun, Cikunir I dan Cikunir II, dan terakhir beralih ke bus Transjabodetabek Premium.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement