REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepasliarkan seekor kucing batu yang merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi. Hewan bernama ilmiah Pardofelis marmorata ini, dilepaskan pada Ahad (18/3) sore di Hutan Pendidikan Universitas Andalas, Limau Manis, Kota Padang.
Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto menjelaskan, kucing batu tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga Linggarjati, Tabing, Kota Padang pada Sabtu (17/3) malam. Warga mengaku bahwa kucing liar tersebut merupakan hasil tangkapan di hutan.
Namun berdasarkan analisis BKSDA, kucing tersebut sempat dipelihara oleh warga karena masih terikat tali di lehernya.
"Tapi sifat liarnya masih kuat, makanya secepat mungkin kami segera lepaskan," kata Erly di BKSDA Sumbar, Ahad (18/3).
Kucing batu, lanjut Erly, termasuk satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. BKSDA, lanjutnya, mengapresiasi langkah warga untuk menyerahkan satwa liar dan dlindungi untuk kembali dilepaskan di habitat aslinya.
Meski belum ada catatan pasti mengenai jumlah populasi kucing batu di wilayah Sumatra Barat, Erly menyebutkan bahwa jenis kucing liar ini masih cukup banyak hidup di wilayah hutan Sumbar, terutama di wilayah Pesisir Selatan, Solok, hingga Agam.
"Masih banyak kami jumpai di camera trap," katanya.
BKSDA Sumbar juga sedang melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi populasi kucing hutan seperti kucing batu, hingga jenis keluarga kucing yang lebih besar seperti harimau Sumatra.