REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Ditipidum Komisaris Besar Ferdi Sambo mengungkapkan cara penyelundupan 74 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA) dan Sudan. Korban diselundupkan melalui rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan.
Ferdi mencetitakan, para korban direkrut dan di proses oleh tersangka bernama Budi Setyawan sebagai sponsor. "Kemudian korban di bawa ke Gang Asem, Condet Jakarta Tiimur diserahkan kepada tersangka Mohammad Ibrahim yang merupakan WNA asal Suriah," kata Ferdi saat dikonfirmasi Republika, Ahad (18/3).
Kemudian, Ferdi melanjutkan, korban-korban melakukan proses administrasi seperti paspor, cek medis, wawancara, foto dan diproses visa di Jakarta. Proses tersebut dilakukan dengan modus untuk dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan.
Selanjutnya, para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju surabaya dengan naik bus. Setibanya di Surabaya, para korban ditampung sementara di belakang bandara Juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan.
"Pemberangkatan dilakukan dengan rute Surabaya dengan transit di kuala lumpur kemudian ke Saudi arabia dan transit di Dubai kemudian ke sudan," ungkap Ferdi.
Ferdi menyebutkan penyelundupan ini dilakukan sekitar November 2017 sampai Februari 2018. Menurut dia, selama bekerja, korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, hingga kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan. Polisi pun melakukan pengejaran para tersangka.
Satgas TPPO Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua tersangka pada Sabtu (17/3) dan Ahad (18/3) dini hari. Budi Setyawan ditangkap di Condet, Jakarta Timur, Sabtu (17/3) dini hari. Lalu, Mohamad Al Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang berada di Indonesia juga ditangkap di jalan depan Sudirman Park Kuningan Ahad (18/3) dini hari.
Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti seperti paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pass, telepon selular, sepeda motor Honda Beat, mobil avanza, buku tabungan Bank Mandiri, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Royani, serta surat pernyataan dari para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Para tersangka terancam pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI.