REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji publik atas Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Jakarta, Senin (19/3). Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, di Jakarta, Senin, uji publik mencakup empat Rancangan PKPU.
Pertama soal Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Kedua, mengenai Kampanye Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketiga, Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Keempat, Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Uji publik ini akan dilaksanakan di Gedung KPU RI Senin pagi hari ini.