REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- KPU Lampung mengidentifikasi warga binaan yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Lampung, Senin (19/3). Identifikasi tersebut untuk mematangkan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, setelah menetapkan DPS untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung pada 27 Juni 2018, KPU terus mematangkan data pemilih dengan mengidentifikasi daftar pemilih pada warga binaan. "Identifikasi pemilih warga binaan sebelum DPT," katanya.
Dari penjelasannya, terdapat sejumlah warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan memiliki hak pilih untuk ikut pada pilgub mendatang. Jumlah tahanan dan narapidana yang memiliki hak pilih segera dilakukan identifikasi pemilih, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pilgub.
KPU Lampung melakukan pendataan di semua Lapas dan Rutan yang tersebar di wilayah Lampung tanpa terkecuali. Ia berharap warga binaan di Lapas dan Rutan dapat memanfaatkan hak pilihnya pada ajang demokrasi lima tahunan di Lampung.
Mengenai penyediaan Tempat Pemungutan Suara, KPU Lampung masih menunggu regulasi lanjutan, terkait penyediaan TPS dan atau masih menggunakan TPS sekitar Lapas dan Rutan, termasuk TPS keliling