Senin 19 Mar 2018 17:03 WIB

Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis Empat Tahun Penjara

Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Nofel Hasan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan divonis bersalah dan dihukum empat tahun pidana penjara. Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Nofel Hasan.

"Menyatakan terdakwa Nofel Hasan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).

Nofel Hasan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim. Selain itu, dirinya juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Pasal yang digunakan oleh majelis hakim adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dalam tuntutannya, Nofel Hasan dituntut lima tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Terkait dengan putusan ini, kami akan berkordinasi dengan pimpinan bagaimana sikap kami. Kami akan meminta waktu untuk pikir-pikir," ujar JPU KPK di persidangan.

Sebelumnya, Nofel Hasan mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya. Nofel pun menangis saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/2).

"Saya mengakui menerima uang itu dan saya menyesal melakukannya karena membuat saya terpisah dengan keluarga saya," kata mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Nofel tak bisa menahan tangisnya saat kuasa hukum ikut menanyakan bagaimana kondisi keluarganya setelah ia terjerat kasus Bakamla."Istri saya bekerja serabutan, apa yang dapat saja. Dia berjualan kue," ujar Nofel.

Kepada Majelis Hakim, Nofel mengungkapkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo pernah bertemu dengan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Pertemuan di sela-sela kegiatan Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) pada Oktober 2016 itu diduga membicarakan pengurusan anggaran pengadaan Bakamla di DPR RI.

"Waktu itu Jumat pagi, Pak Kepala Bakamla bilang bawa dia habis bertemu TB Hasanuddin," ujarnya.

Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp220 miliar sejak (12/4/2017). Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima 104.500 dollar Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement