REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha Sentani karena lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di daerah itu. Pernyataan tersebut menuai respons dari sejumlah pihak.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil musyawarah dialog yang dilakukan MUI Jayapura dan PGGJ. Permasalahan ini diharapkan dapat menemukan jalan keluar sehingga kerukunan umat beragama tetap terjaga dengan baik.
"Besok mau rapat MUI. Kita harapkan dapat diselesaikan musyawarah dialog di sana karena ada MUI, Kemenag, dan ormas agama. Karena biasanya orang di dalam bisa menyelesaikan lebih dulu ketimbang kita yang di luar. Jadi, kita tunggu dulu musyawarah pemuka agama di sana diselesaikan apa masalahnya," ujarnya ketika dihubungi Republika di Jakata, Senin (19/3).
Di samping itu, MUI juga akan membangun dialog dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Langka ini dilakukan agar masing-masing umat beragama bisa menerapkan sikap menghormati sesuai dengan kesepakatan di negeri ini.
"Intinya saling menghormati. Kalau dianggap menara masjid mengganggu, sebutkan alasannya, ada aturannya atau tidak. Kita berpikir rasional. Jadi, memang tidak ada aturannya maka didialogkan," ucapnya.
Untuk itu, ia menghimbau umat Islam bisa bersikap tenang dalam memandang kasus kerukunan umat beragama ini.
"Imbauan, kita minta tetap tenang karena kita punya forum. Di negara ini ada kesepakatan, ada majelis agama bisa diselesaikan dari titik bawah," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2018, PGGJ memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap gereja. Sehingga, perlu diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak, sebagai berikut, antara lain:
1. Bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid
2. Tidak diperkenankan berdaqwah di seluruh tanah Papua secara khusus di kabupaten Jayapura
3. Siswi-siswi pada sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam atau busana bernuansa agama tertentu
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushola pada fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pasar, terminal dan kantor pemerintah
5. PGGJ akan memproteksi area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid dan mushola
6. Pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menarag agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada disekitarnya
8. Pemerintah dan DPR Kabupaten Jayapura wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura