Senin 19 Mar 2018 17:24 WIB

Nofel Hasan Terima Vonis Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla

Nofel Hasan dijatuhi hukuman empat tahun pejara dalam kasus suap pengadaan satelit.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Nofel Hasan, Saut Edward Rajagukguk mengatakan pihaknya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Nofel dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus tersebut.

Saut mengatakan, pihaknya paham konsekuensi dari apa yang harus ditanggung jika mengajukan banding atau kasasi terkait putusan itu. Tapi, tim kuasa hukum menilai, seharusnya hukuman terhadap Nofel Hasan bisa lebih rendah lagi. "Seharusnya, melihat putusan yang diberikan kepada Eko, Eko menerima Rp 2 miliar dihukum empat tahun 3 bulan. Klien kami (terima) Rp 1 miliar. Harusnya lebih rendah," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3).

Seperti diketahui, mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis empat tahun tiga bulan penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena menerima suap Rp2,3 miliar.

Meski demikian, Saut menjelaskan, setelah pihaknya berunding, mereka menerima vonis tersebut dan tak berencana untuk mengajukan banding. Menurutnya, pihaknya tak mengajukan banding karena memang tidak berani untuk melakukannya. "Kita semua mengetahui, kalau banding, kasasi, segala macam akan naik lagi. Sehingga, kami putuskan untuk menerima," katanya.

Ketika berjalan keluar ruangan sidang, Nofel Hasan mengaku tak mau mengajukan banding karena dirinya merasa capek. Terkait hal itu, Saut menerangkan, kliennya tidak merasa capek, melainkan khawatir proses persidangannya akan terlalu panjang.

"Membuat dia beban terlalu banyak pada anak-anaknya. Dia lebih ingin tadinya persidangan ini cepat, menerima putusan, dan langsung dieksekusi ke lapas," ujarnya lagi.

Sebelumnya, terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan divonis bersalah dan dihukum empat tahun pidana penjara. Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Nofel Hasan.

"Menyatakan terdakwa Nofel Hasan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).

Nofel Hasan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim. Selain itu, dirinya juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Pasal yang digunakan oleh majelis hakim adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement