REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator seluler PT Telkomsel memblokir 13 juta nomor seluler prabayar yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018 sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016.
"Kami memblokir 13 juta nomor, meskipun diblokir, tetap bisa melakukan sms registrasi ke 4444," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (19/3).
Ririek menuturkan Telkomsel mendukung sepenuhnya program pemerintah registrasi ulang nomor prabayar untuk mencegah penipuan, terorisme, dan menimbulkan kenyaman pelanggan. Pihaknya berharap adanya pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Dirut Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengatakan pihaknya sudah memblokir 11,6 juta pelanggan yang belum melakukan registrasi dengan baik sehingga tidak dapat melakukan panggilan.
"Kami mendukung untuk menekan angka kejahatan," tutur Joy Wahjudi.
Kebijakan registrasi ulang dinilainya juga dapat membantu membersihkan basis data pelanggan menjadi lebih bersih dan baik. Sementara Direktur Teknologi XL Axiata Yessie Yosetya mangatakan pihaknya telah memblokir 9,6 juta nomor seluler prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Pelanggan masih dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan pesan singkat ke 4444 sampai Mei 2018.