REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial ND, karena diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,27 kilogram. Tersangka diamankan di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya.
"Setelah petugas menggeledah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total brutto sekitar 5.275 gram," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/3).
Selain sabu yang dikemas dalam tujuh bungkus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu, uang tunai senilai Rp 139.000, satu buah handphone merek Nokia beserta kartunya, tas ransel warna biru, dan pasport.
Bambang menjelaskan, barang haram tersebut dibawa tersangka dengan menggunakan ransel berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bambang, tersangka mengakui, sabu tersebut dibawanya dari Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan jalur laut.
"Mau diedarkan atau apa? Kita belum tahu. Yang jelas itu dibawa dari Batam, Kepulauan Riau, dibawa ke sini menggunakan jalur laut," ujar Bambang.
Bambang mengaku, jika petugas BNNP berniat menangkap tersangka sejak di Batam sebenarnya bisa saja. Hanya saja, sengaja dibiarkan dengan harapan bisa mengungkap siapa penerimanya, atau tujuan dari barang haram tersebut.
"Hanya pada saat itu tidak memungkinkan. Jadi daripada hilang sama sekali segera kita lakukan penangkapan," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, jika dilihat dari modus yang dilakukan pelaku, bisa dipastikan yang bersangkutan merupakan jaringan lama. Sampai saat ini, kata Bambang, di Jatim ada sekitar 58 jaringan bandar narkoba, di mana tersangka yang ditangkap termasuk salah satunya.
"Sampai saat ini, di 2018 itu di Jatim itu ada 58 jaringan termasuk yang di lapas. Itu termsuk di antara 58 jaringan. Aktor intelektualnya mana? Tunggu dulu," kata Bambang.
Jika dilihat dari kepemilikan pasport, Bambang berpendapat yang bersangkutan juga ada kaitannya dengan jaringan bandar narkoba internasional. Meskipun itu dibantah oleh yang bersangkutan.
"Kalau pasport itu kan terakhir kunjungannya ke Malaysia bukan terkait narkotika. Itu karena saya dulu pernah kerja di sana," ujar tersangka.
Atas aksinya, tersangka terancam Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoyika Golongan I Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.