REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menetapkan Utut Adianto sebagai wakil ketua DPR RI, Senin (19/3). Penetapan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR (MD3) yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Dalam peraturan ini, PDIP mendapat jatah satu kursi pimpinan DPR. Ketua DPP PDIP Arteria Dahlan mengatakan, penetapan tersebut sebaiknya tidak dipandang sebagai tuntutan hak dari PDIP, melainkan pemenuhan hak sebagai partai politik pemenangan pemilu 2014 yang harus terepresentasikan di pimpinan DPR.
"Ini tidak berlaku di Indonesia saja, juga di luar negeri," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/3).
Selain Utut, PDIP juga menetapkan Ahmad Basarah sebagai wakil ketua MPR RI di hari yang sama. Menurut Arteria, dua sosok ini merupakan figur yang tepat untuk menunjukkan proses kaderisasi kepemimpinan partai yang berjalan semakin baik dan sistemik.
Arteria menilai, Utut dan Basarah merupakan dua figur yang tepat, teruji dan mumpuni. Utut yang pernah menjalani peran sebagai ketua fraksi PDIP hampir paripurna selama menjalankan tugas fraksi selama empat tahun.
"Mas Basarah pun setia mengawal empat pilar sebagai ketua fraksi PDIP di MPR jadi cocok sekali dengan konteks kelembagaan MPR," ucap Arteria.
Arteria berharap, dalam posisi barunya, Utut dan Basarah bisa memberi penguatan kelembagaan dan institusional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, mereka diharapkan bisa mempercepat terlaksananya visi DPR dan MPR sebagai parlemen modern.