Senin 19 Mar 2018 20:45 WIB

Indonesia Benarkan tak Terima Nota Diplomatik Eksekusi Zaini

Sejak 2015 kedua negara padahal membangun kesepahaman terkait hukuman mati.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.
Foto: Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia membenarkan perihal tidak adanya surat pemberitahuan resmi yang diterima perwakilan RI di Arab Saudi terkait eksekusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad. Padahal sebagai negara yang memiliki hubungan bilateral baik, Arab Saudi seharusnya memberikan notifikasi terkait eksekusi tersebut.

"Sebagai dua negara yang memiliki hubungan dengan baik dalam lapisan masyarakat maupun pemerintahan, sudah sepantasnya mereka mengirimkan notifikasi jika akan terjadi eksekusi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (19/3).

Iqbal mengatakan, memang secara konstitusional pemerintah Arab Saudi tidak memiliki kewajiban untuk memberikan notifikasi terkait eksekusi tersebut. Kendati, Iqbal melanjutkan, sejak eksekusi yang dilakukan kepada Siti Zainab pada 2015 lalu, kedua pemerintah membangun kesepahaman terkait hukuman mati kepada Warga Negara Indonesia (WNI) kepada perwakilan RI di Jeddah maupun Riyadh.

Muhammad Zaini Misrin Arsyad dinilai terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004. Zaini ditangkap polisi setempat berdasarkan laporan anak kandung korban.