Selasa 20 Mar 2018 03:25 WIB

WNI Paling Banyak Tersangkut Kasus Hukum di Malaysia

Pemerintah menangani 583 kasus hukum terkait WNI sejak 2011 hingga 2018.

Rep: Rizkyan Adhiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia mulai mudik ke kampung halamannya dengan menggunakan KM Queen Soya tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Foto: antara
Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia mulai mudik ke kampung halamannya dengan menggunakan KM Queen Soya tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus di negara lain. Dia mengatakan, pemerintah menangani 583 kasus hukum terkait WNI sejak 2011 hingga 2018.

"Memang sebagian besar merupakan WNI yang terlibat kasus narkoba, hanya sebagian kecil saja yang merupakan TKI," kata Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (19/3).

Berdasarkan data yang diperlihatkan Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI, sebanyak 392 WNI berhasil dibebadkan setelah melalui sejumlah upaya dalam rentang waktu tersebut. Data menunjukan, hanya tiga WNI yang dieksekusi akibat tersangkut kasus hukum pidana.

Iqbal mengatakan, Kemenlu saat ini masih menangani 188 kasus yang masih berjalan. Dia mengatakan, khusus di tahun 2015 hingga 2018 atau sejak dimulainya pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebanyak 158 WNI berhasil dibebaskan dari kasus hukum di negara lain.

Sementara, Malaysia menjadi negara terbanyak dimana WNI terlinat kasus hukum. Dari 188 kasus yang masih berjalan sebesar 78,7 persen atau 148 kasus terjadi di negeri Malaysia. Arab Saudi menempati peringkat kedua dengan catatan 20 kasus 10,6 persen. Sisanya seperti Cina, Uni Emirate Arab, Singapura, Laos dan Bahrain hanya dibawah 10 persen.

Data tersebut mengungkapkan, sebanyak 102 kasus terjadi di Arab Saudi antara tahun 2011 sampai 2018. WNI yang berhasil bebas berjumlah 79 orang dengan tiga orang yang berakhir dieksekusi. Kemlu masih menangani 20 kasus pidana yang masih berjalan.

Berdasarkan jenis kasus yang terjadi di Arab Saudi, dari 20 kasus yang masih berjalan, pembunuhan menempati jumlah tertinggi sebesar 15 kasus atau 75 persen. Diikuti debgan kasus sihir sebesar lima persen atau lima kasus.

Sebelumnya, Iqbal mengakui kasus yang terjadi di bawah tahun 2010 sulit ditangani hingga membuahkan hasil positif. Itu, dia mengatakan, dikarenakan sistem perlindungan WNI pada 2004 hingga 2010 belum terbentuk dengan baik ditambah pemerintah tidak melakukan pendampingan sejak awal kasus atau pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tapi di atas 2010 sudah banyak WNI yang berhasil dibebaskan dari kasus hukum tertentu," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّا تَأْوِيْلَهٗۗ يَوْمَ يَأْتِيْ تَأْوِيْلُهٗ يَقُوْلُ الَّذِيْنَ نَسُوْهُ مِنْ قَبْلُ قَدْ جَاۤءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّۚ فَهَلْ لَّنَا مِنْ شُفَعَاۤءَ فَيَشْفَعُوْا لَنَآ اَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ الَّذِيْ كُنَّا نَعْمَلُۗ قَدْ خَسِرُوْٓا اَنْفُسَهُمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ࣖ
Tidakkah mereka hanya menanti-nanti bukti kebenaran (Al-Qur'an) itu. Pada hari bukti kebenaran itu tiba, orang-orang yang sebelum itu mengabaikannya berkata, “Sungguh, rasul-rasul Tuhan kami telah datang membawa kebenaran. Maka adakah pemberi syafaat bagi kami yang akan memberikan pertolongan kepada kami atau agar kami dikembalikan (ke dunia) sehingga kami akan beramal tidak seperti perbuatan yang pernah kami lakukan dahulu?” Mereka sebenarnya telah merugikan dirinya sendiri dan apa yang mereka ada-adakan dahulu telah hilang lenyap dari mereka.

(QS. Al-A'raf ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement