Sabtu 17 Mar 2018 22:19 WIB

BPOM Pastikan Air Minum dalam Kemasan Aman Dikonsumsi

Penny mengatakan belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik

Red: Bilal Ramadhan
Minuman dalan kemasan merek Aqua
Foto: Pribadi
Minuman dalan kemasan merek Aqua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau agar konsumen tetap tenang terkait keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia. Pasalnya hal ini sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku. Pernyataan BPOM ini mengakhiri kekhawatiran dan kontroversi dampak penelitian tentang adanya mikroplastik (serpihan plastik dalam ukuran mikroskopik) yang ditemukan dalam jumlah kecil pada air minum dalam kemasan.

“Tidak perlu panik, air minum dalam kemasan masih aman diminum hingga saat ini. Kami bisa memastikan AMDK yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan Standar Nasional Indonesia (SNI). BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan sebelum diedarkan dan saat di edarkan. Produk yang tidak memenuhi SNI akan kami lakukan tindakan,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Jakarta, dalam rilisnya, Sabtu (17/3).

Menurut Penny belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.