REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan masih mengkaji bentuk sanksi yang akan dikenakan bagi penyebab kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada proyek Rusun Pasar Rumput, Setia Budi, Jakarta Selatan. Ia menyebut ada usulan untuk memasukkan pelanggaran itu dalam tindak pidana ringan.
"Salah satu yang sempat terkemuka tadi adalah tipiring, tindak pidana ringan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/3) malam.
Masukan ini datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Priyono. Mendengar usulan tersebut, Sandiaga meminta agar dicarikan pilihan lain. Menurut dia, dalam sistem common law, kelalaian yang menyebabkan kematian dianggap sama dengan pembunuhan secara tidak sengaja.
Menurut Sandiaga, kecelakaan yang terjadi di beberapa tempat di Jakarta menjadi momen untuk mengkaji ulang standard operating procedure (SOP) proyek-proyek di DKI. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kepada Priyono, Sandiaga juga meminta adanya penambahan dua tenaga bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini penting karena dengan tekanan yang tinggi, para pekerja di lapangan bisa saja kelelahan dan melakukan kesalahan prosedur.
"Kalau tidak diawasi dan lemah dari segi SOP-nya, lemah dari segi eksekutornya di lapangan, tidak ada yang mengawasi, akan seperti time bomb. Akan setiap kali explode meledak terus-terusan gitu," ujar dia.
Jatuhnya sebatang besi jenis hollow sepanjang tiga meter dari proyek Rusun Pasar Rumput memakan korban seorang warga bernama Tarminah (54). Besi itu mengenai kepala dan menyebabkan Tarminah tewas saat dibawa ke rumah sakit. Kecelakaan ini bukan pertama kalinya terjadi. Pihak pengembang, PT Waskita Karya memutuskan untuk menghentikan proyek sementara.