Selasa 20 Mar 2018 08:09 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bali

Mereka dipaksa jadi PSK di Bali

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  GARUT -- Polres Garut mengungkap sindikat perdagangan orang. Modusnya, para korban dijanjikan akan bekerja di kafe. Tetapi mereka justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

"Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, kemudian kami tindak lanjuti sampai akhirnya kami menangkap pelaku juga mengamankan korban di Bali," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan, Ahad (18/3).

Ia menyebut sindikat perdagangan orang itu sudah beroperasi selama empat tahun. Sindikat tersebut mencari korban dari beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk korbannya yang berhasil terungkap berasal dari Kabupaten Garut.

"Ini sindikat sudah empat tahun, kami dalami dengan memerintahkan anggota Reskrim kami untuk ungkap kasus ini," ujarnya.

Berdasarkan pengungkapan kasus, polisi berhasil menangkap delapan tersangka. Para tersangka mempunyai peran berbeda-beda yakni sebagai bos, pencari korban, dan kurir. Bahkan oknum petugas bandara juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni di Kabupaten Garut, dan di Denpasar, Provinsi Bali, hingga akhirnya dibawa ke Markas Polres Garut. Pelakunya ada beberapa orang Garut," ucapnya.

Polisi berhasil menyelamatkan 20 orang dari berbagai daerah yang menjadi korban perdagangan orang di Bali. Selanjutnya para korban dibawa ke Garut. Barang bukti kejahatan berupa catatan pemasukan Villa, buku pemasukan wanita yang dijadikan pekerja seks komersial, catatan milik korban, handuk warna putih, sprei, alat kontrasepsi, sabu batang, uang, telepon seluler.

Selanjutnya, para tersangka mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan diancam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. Ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement