REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pelaporan terhadap Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. SBY diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor di kediamannya di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sudah dua minggu lalu sebelum Rapim, pertanyaannya kan normatif saja, apa yang dia (SBY) alami. Langsung ke rumah ya, penyidik langsung datang ke rumah," ujar Ardy saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dilakukan SBY, Jakarta, Selasa (20/2).
SBY diperiksa selama dua hingga tiga jam dengan 15 pertanyaan. Ardy mengungkapkan, kepada penyidik, SBY menunturkan apa yang dialaminya setelah namanya dicatut oleh saksi dan kuasa hukum Novanto dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik. SBY, kata Ardy, mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah.
Ardy mendatangi Bareskrim pada Selasa (20/3) ini untuk melengkapi keterangan terkait pelaporan SBY terhadap Firman Wijaya. Pihak SBY bakal mengajukan tiga saksi ahli dalam kasus tersebut. Di samping itu, Ardy juga mengaku sempat menanyakan pada penyidik tentang laporan SBY terhadap Antasari Azhar tahun lalu saat putra SBY, Agus Harimurti menjadi calon gubernur DKI Jakarta.
"Kita menanyakan kebenaran Antasari menyampaikan bapak terlibat petrus, saya kira ini jangan sampai dibuat dagelan politik, karena orang difitnah pada tahun-tahun politik, kita tahu AHY juga jadi calon," katanya.
Berdasarkan informasi penyidik, Ardy menuturkan, bahwa penyidik masih mencari bukti untuk kasus Antasari tersebut. Begitu pula dengan kasus Firman Wijaya. "Kami masih percaya mabes polri menjalankan tugasnya dengan profesional nggak ada intervensi," ujar dia.
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah segala hal terkait penyebutan namanya di dalam sidang kasus korupsi KTP-elpadaKamis (25/1) lalu. SBY menganggap, dibalik penyebutan namanya merupakan sebuah konspirasi dan fitnah. Sehingga, ia pun melakukan pelaporan terkait fitnah yang dialaminya tersebut pada Bareskrim, Selasa (6/2).
SBY merasa dirinya difitnah baik langsung maupun tidak langsung sebagai penguasa yang melakukan intervensi terhadap KTP-el. Hal ini terjadi saat pengacara terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya melakukan percakapan dengan saksi Mirwan Amir pada Kamis (25/1) lalu. Hal tersebut menurut SBY adalah keterangan yang tidak benar.