Selasa 20 Mar 2018 15:59 WIB

Pimpinan DPR Kritik Eksekusi TKI di Saudi

DPR juga mendorong pemerintah untuk melakukan langkah tegas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Budi Raharjo
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga Keja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53 tahun) diesekusi oleh pemerintahan Arab Saudi pada Ahad (18/3) lalu. Eksekusi tersebut dilakukan Pemerintah Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut DPR RI mengkritik keras sikap pemerintah Arab Saudi yang langsung menghukum pancung Zaini. "Kalau ini tanpa ada notifikasi dari pemerintah Arab di Indonesia ini pelecehan. Jangankan yang TKI, masalah transmigrasi yang kena crane disana gak ada tindak lanjut dari pemerintah Arab Saudi," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

DPR juga mendorong pemerintah untuk melakukan langkah tegas. Langkah tersebut menurut politikus PAN tersebut bisa dengan mengirimkan nota protes kepada pemerintah Arab Sauid terkait adanya eksekusi tersebut.

"Ya harus dilaksanakan langkah tegasnya, bisa melakukan nota protes secara keras, kemudian langkah diplomasi kunjungan kesana, karena kita juga menghormati juga bagaimana pemerintah yang beberapa kali melakukan advokasi," ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto mengatakan DPR melalui komisi terkait akan memanggil Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemenaker) untuk membahas hal tersebut agar tidak terulang di kemudian hari.

"Karena ini menyangkut nyawa warga negara kita. Tentunya dari jauh-jauh hari sudah betul-betul diberikan bantuan hukum yang sangat kuat ketat bahkan setiap informasi kita harus dapatkan secara jelas," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement