REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk menerima keputusan pemerintah yang mengatur harga batu bara khusus untuk domestik. Namun, Adaro menilai ketetapan harga khusus untuk dalam negeri ini akan berdampak ke penerimaan negara.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Tohir atau kerap disapa Boy menjelaskan, sebagai kontraktor negara, Adaro sepakat dan patuh saja apa keputusan pemerintah terkait penetapan harga batu bara khusus untuk alokasi domestik. Namun, Boy mengatakan, pemerintah harus menerima bahwa kontribusi pajak dari sektor batu bara akan menurun.
"Kami kan kontraktor. Batu bara ini kan punya pemerintah. Nah, ya kalau misalnya pemerintah punya keputusan, ya kami ikut. Nah, ini kami kan sudah jelaskan. Impact ya pasti ada. Tahun ini pajak Adaro pasti akan berkurang karena harga jual dalam negeri murah," ujar Boy saat ditemui di KPP Wilayah Besar Empat, Selasa (20/3).
Baca juga, Menteri Punya Wewenang Atur Harga Batu Bara.
Boy menjelaskan, salah satu dampak yang sangat terasa untuk pemerintah nantinya dari sisi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak. Selain berpengaruh pada besaran setoran pajak, pemerintah juga akan menerima royalti yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Boy menjelaskan, hal tersebut karena angka yang dipatok pemerintah untuk harga batu bara domestik sebesar 70 dolar per ton. Jika semula HBA yang ditetapkan pemerintah tidak berbeda jauh dengan harga internasional sebesar 101 dolar per ton, kali ini dengan keputusan tersebut akan berpangruh pada pendapatan perusahaan.
"Kita sudah bicara dengan Bu Ani terkait hal ini. Tapi apa pun keputusan pemerintah, kami taat. Kami yakin ada pertimbangan yang lebih besar untuk hal ini," ujar Boy.
Adaro pada 2017 telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total 774 juta dolar AS. Angka tersebut terdiri atas 346 juta dolar AS dalam bentuk royalti dan 428 juta dolar AS dalam bentuk pajak.