Selasa 20 Mar 2018 19:09 WIB

Harry Tanoesoedibjo Jalani Pemeriksaan di Bawaslu Dua Jam

Harry memberikan klarifikasi terkait mars Perindo di stasiun televisi milik MNC.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Harry Tanoesoedibyo
Harry Tanoesoedibyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa (20/3) sore. Harry menjalani proses klarifikasi selama dua jam.

Pantauan Republika, Harry Tanoe datang ke Bawaslu sekitar pukul 15.15 WIB. Pada pukul 15.30 WIB, Harry dan perwakilan DPP Perindo memasuki ruang pemeriksaan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu turut mendampingi proses klarifikasi yang dilakukan oleh tim Bawaslu. Klarifikasi berlangsung selama sekitar dua jam hingga Harry Tanoe keluar ruangan sekitar pukul 17.35 WIB. 

Namun, dia enggan untuk menjelaskan secara rinci proses klarifikasi Bawaslu. "Tidak banyak pertanyaan. Jadi klarifikasi atas tayangan iklan mars Perindo dan sudah saya jelaskan semua. Sudah cukup," kata Harry menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa petang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Muchamad Afifuddin mengatakan proses klarifikasi masih belum selesai. Pihak Bawaslu enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

"Silakan dengan Pak Harry Tanoe saja. Proses klarifikasi dan kesimpulan kan belum selesai," kata Afif lewat pesan singkat kepada Republika.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo,mengatakan pemanggilan atas Harry Tanoe ini terkait iklan Partai Perindo.Bawaslu juga pernah melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo pada Senin (12/3). Saat itu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq hadir memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu.

Pada Jumat (9/3), tiga stasiun televisi MNC Group juga hadir atas pemanggilan kedua Bawaslu. Serangkaian pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers mengenai temuan penayangan iklan Partai Perindo di luar jadwal penayangan iklan kampanye.

Penayangan tersebut tercatat terjadi sejak setelah pengundian nomor urut parpol pada 18 Februari hingga sebelum 5 Maret lalu. Berdasarkan kesepakatan empat lembaga, penayangan iklan di empat televisi jaringan MNC Group memenuhi unsur citra diri sehingga termasuk ke dalam bentuk kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 23 September mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement