Selasa 20 Mar 2018 19:36 WIB

Wajib Pajak Lapor SPT di Sumbar Masih Minim

Kanwil DJP Sumbar akan terus melakukan sosialiasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Warga melintas di samping spanduk himbauan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (19/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga melintas di samping spanduk himbauan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jumlah wajib pajak (WP) di Sumatra Barat yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baru menyentuh angka 34 persen dari 720 ribu WP orang pribadi dan badan. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, yang batas waktu pelaporannya 31 Maret 2018 mendatang.

"Kepatuhan wajib pajak orang pribadi sampai hari ini baru 34 persen di Sumbar. Semoga angka ini terus meningkat seiring batas waktu nanti," kata Aim usai mendampingi Gubernur Sumbar dan jajaran Forkompimda melaporkan SPT tahunannya di Istana Gubernur, Selasa (20/3).

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret dan WP badan pada 30 April. Aim mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2017 lalu sebetulnya cukup baik. Untuk WP orang pribadi, tingkat kepatuhannya mencapai 97,47 persen. Namun tingkat kepatuhan untuk WP badan tampaknya tak setinggi WP orang pribadi. Tahun 2017 lalu, baru 65 persen wajib pajak berbentuk badan usaha yang melaporkan SPT-nya.

"Makanya langkah Gubernur Sumbar dan jajarannya untuk lapor SPT hari ini bisa memberikan contoh bagi masyarakat agar patuh pajak," kata Aim.

Dalam melaporkan SPT tahunan, masyarakat diberikan sejumlah kemudahan. SPT bisa dilaporkan melalui fasilitas e-filing, e-form, dan e-SPT. Aim juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT-nya untuk mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi call center layanan pajak.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) mengingatkan kepada badan usaha untuk segera lapor SPT tahunannya. Menurutnya, badan usaha selama ini sudah mendapatkan insentif dan pelayanan dari pemerintah yang juga bersumber dari uang pajak. Karenanya, sudah seharusnya wajib pajak badan menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak sebagai bentuk dukungan pembangunan.

"Badan usaha mestinya sadar bahwa usaha yang dilakukan kan difasilitasi pemerintah, itu pun dengan dana pajak juga," kata IP.

Di level pusat, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan langkah antisipasi terjadinya lonjakan pelaporan SPT tahunan jelang batas waktu. DJP menyebutkan telah menambah kapasitas bandwidth serta memperbaiki basis data di server.

Secara nasional, jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 18 juta WP. Batas akhir penyampaian SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2018 sementara untuk badan adalah 30 April 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement