Selasa 20 Mar 2018 20:49 WIB

ICW Kritik KPK Gelar Kegiatan di Jambi Bersama Zumi Zola

Zumi saat ini berstatus tersangka dan belum ditahan oleh KPK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan 19 Maret hingga 23 Maret 2018 mendatang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan, yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola,  yang berstatus sebagai tersangka KPK. Zumi hingga kini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

"Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi justru kegiatan ini justru akan merusak citra KPK dimata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi," tutur dia dalam keterangan pers, Selasa (20/3).

Adnan melanjutkan, mengundang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK. Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi.

"Atas kejadian tersebut Indonesia Corruption Watch meminta KPK untuk menghentikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi tersebut. KPK juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manjerial di internal agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa mendatang," tambahnya.

Selain itu, Adnan menilai KPK juga sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK. Dalam Pasal 37 UU KPK pada intinya antara lain menyebutkan bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Dalam Pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37 tersebut. Pegawai yang bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK khususnya Nilai-Nilai Integritas Angka 12 yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh pegawai/penasihat KPK perkaranya sedang ditangani KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement