REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan mempersilakan korban kasus dugaan kejahatan perbankan (skimming) di Surabaya melapor agar segera mendapat penanganan penyelidikan. Namun Rudi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (20/3), memastikan sampai hari ini Polrestabes Surabaya sama sekali belum menerima laporan korban dugaan kasus kejahatan skimming.
Skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening bank korban. Rudi mengaku mendengar sejumlah karyawan di Graha Pena Surabaya yang diinformasikan menjadi korban dugaan kejahatan skimming.
"Nyatanya sampai sekarang karyawan yang di Graha Pena ini juga belum melapor ke Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Rudi memastikan, sebelum ramai diberitakan kasus dugaan kejahatan skimming di sejumlah kota dan daerah lainnya, Polrestabes Surabaya telah secara rutin melakukan penjagaan ketat mesin-mesin ATM yang tersebar di wilayah hukum Kota Surabaya. "Karena mesin ATM ini tergolong sebagai objek vital. Maka dari dulu sudah rutin kami melakukan penjagaan ketat setiap hari," katanya.
Namun begitu, Rudi tidak menampik kemungkinan ada korban nasabah bank yang turut diduga menjadi korban kejahatan kasus skimming. "Maka kalau memang ada nasabah bank warga Kota Surabaya yang menjadi korban dugaan kejahatan skimming, silahkan saja melapor agar cepat mendapat penanganan penyelidikan dari petgas kami," ucapnya.