REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1 juta dan 670 lembar pecahan seratus ribu serta 125 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Tidak hanya itu, barang bukti yang ikut dimusnahkan yaitu obat-obatan 4.067 tablet/butir, narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram dan ganja 671,8 gram.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani oleh kejaksaan yang sudah inkrah serta tersangka sudah divonis hukuman penjara.
Kepala Kejari Cimahi, Harjo, mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penanganan kasus sejak September 2017 lalu hingga Februari 2018.
"Perkara yang ditangani sebanyak 60 perkara," ujarnya, Selasa (20/3).
Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan aturan hukum perkara. Pemusnahan dilakukan juga untuk tidak menimbulkan masalah seperti hilangnya barang bukti.
"Semuanya dimusnahkan, jangan sampai ada pikiran barang bukti itu disalahgunakan," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan di halaman kantor Kejari Cimahi.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, turut disaksikan oleh Kepala BNN Kota Cimahi, Kepala Tim Pengawasan Pembayaran Keuangan Rupiah dan Keuangan Inklusif Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat serta instansi terkait lainnya.