Rabu 21 Mar 2018 06:22 WIB

KPK Tanggapi Acara Bersama Tersangka Zumi Zola

Zola yang sudah menjadi tersangka membuka acara yang digelar KPK di Jambi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan negara. Langkah pencegahan tersebut pun tidak terkait dengan penyidikan yang mereka lakukan.

"Karena ini kewenangan KPK di bidang pencegahan, maka pencegahan tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan. Kasus Jambi akan terus kita tangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurutnya, KPK memiliki kewajiban untuk memperbaiki sistem yang ada pada penyelenggara negara. Itu dilakukan agar tak ada anggapan KPK hanya melakukan tindakan hukum di penindakan, tidak kepada pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Febri menjelaskan, pemanggilan saksi dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 sudah dilakukan.

Sementara acara KPK yang dimaksud adalah dengan Pemprov Jambi. Ketika itu KPK melakukan kegiatan bertajuk Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi yang dimulai pada 19 Maret 2018.

Acara tersebut dibuka dan dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola. Zola padahal telah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu. Hal tersebut pun menuai protes dari kalangan pemerhati korupsi, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW melihat kejadian tersebut sebagai sebuah ironi.

Febri menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan agar ada perubahan yang terjadi pada institusi Pemprov Jambi. Tapi, jika hal tersebut menjadi perhatian publik, di mana tersangka KPK duduk bersama dengan pegawai KPK, maka tentu KPK akan mengkajinya lebih lanjut.

"Itu akan menjadi pertimbangan KPK, yang terpenting adalah perbaikan sistem berjalan dan penindakan tidak terganggu pelaksanaannya," kata Febri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement